Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Narkotika Nasional


Ditetapkan pada tanggal 4 September 2020
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1000

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi Unit Pelayanan Teknis di lingkungan Badan Narkotika Nasional yang proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Narkotika Nasional;

  2. bahwa peraturan perundang-undangan terkait pembentukan Unit Pelayanan Teknis di lingkungan Badan Narkotika Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Narkotika Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Optimalisasi Pemanfaatan Pengeboran Eksplorasi Air Tanah


Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun


Harga Dasar Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan dan Obat Sitostatika


Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional