
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6428/2021
Tim National Health Account
Jenis: Keputusan Lainnya
Menimbang:
bahwa dalam rangka penyusunan dan analisis pembiayaan kesehatan yang komprehensif, telah dibentuk Tim National Health Account dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/403/2020 tentang Tim National Health Account.
bahwa untuk meningkatkan efektifitas tugas Tim National Health Account, dan untuk menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi dan penyederhanaan birokrasi, perlu dilakukan pergantian keanggotaan tim.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Tim National Health Account.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015
Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023
Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2020
Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2023
Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea)
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2020
Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat