Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020

Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1645

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu secara profesional;

  2. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengembangan kompetensi sebagai bentuk pengayaan pengetahuan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dilaksanakan secara sistematis dan terintegrasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal


Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan Oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor


Tata Cara Penerbitan Berita Negara Republik Indonesia terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi


Tata Kelola Amunisi di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Bosnia dan Herzegovina