Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010

Izin Produksi Kosmetika


Ditetapkan: 20 Agustus 2010
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan kosmetika perlu pengaturan izin produksi kosmetika;

  2. bahwa ketentuan tentang izin produksi kosmetika yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 236/Men.Kes/Per/X/1977 tentang Perijinan Produksi Kosmetika dan Alat Kesehatan perlu disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi terkini;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin Produksi Kosmetika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2020-2024


Kedudukan Protokoler dan Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang


Statuta Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta