Izin Produksi Kosmetika
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan kosmetika perlu pengaturan izin produksi kosmetika;
bahwa ketentuan tentang izin produksi kosmetika yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 236/Men.Kes/Per/X/1977 tentang Perijinan Produksi Kosmetika dan Alat Kesehatan perlu disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi terkini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin Produksi Kosmetika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Pelaksanaan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2015
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Analis Akuakultur
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017
Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum