Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pengaturan mengenai narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 690/Menkes/Per/VII/1997 tentang Label dan Publikasi Psikotropika, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 168/Menkes/Per/II/2005 tentang Prekursor Farmasi, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, sehingga diperlukan suatu pengaturan yang terintegrasi dalam satu peraturan perundang-undangan mengenai narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi.
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 690/Menkes/Per/VII/1997 tentang Label dan Publikasi Psikotropika, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 168/Menkes/Per/II/2005 tentang Prekursor Farmasi, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 15, Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), Pasal 35, dan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 22, Pasal 36 ayat (2), Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 5 ayat (4), Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 ayat (6), dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor, dan Pasal 8 ayat (4), Pasal 22 ayat (4), Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), dan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2016
Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020
Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 460 Tahun 2022
Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republiku Indonesia