Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2017

Pedoman Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin tertib dan akuntabel pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara, perlu Pedoman Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pedoman Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/7/DPSP tanggal 2 Mei 2016 perihal Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia


Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama


Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Pedoman Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Depok


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi pada Program Sarjana