Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2005

Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) Minyak dan Gas Bumi


Ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2005
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) yang ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tersebut masih tetap berlaku sampai dengan masa kontraknya habis;

  3. bahwa dalam kontrak Production Sharing dinyatakan bahwa beban Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor berkaitan dengan impor barang berdasarkan kontrak production sharing menjadi tanggungan Pemerintah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) Minyak dan Gas Bumi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19