Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2023

Kenaikan Tingkat Kompetensi bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi


Ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 864

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, penghasilan yang diterima pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara diselesaikan.

  2. bahwa tingkat kompetensi merupakan salah satu yang menentukan penghasilan yang diterima pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

  3. bahwa untuk menjamin hak atas penghasilan yang diterima selama pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara belum diselesaikan, perlu pengaturan mengenai kenaikan tingkat kompetensi bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Kenaikan Tingkat Kompetensi bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa


Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam Lingkup Kementerian Pertanian


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pengolahan Rumput Laut


Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg


Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia