Kenaikan Tingkat Kompetensi bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, penghasilan yang diterima pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara diselesaikan.
bahwa tingkat kompetensi merupakan salah satu yang menentukan penghasilan yang diterima pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
bahwa untuk menjamin hak atas penghasilan yang diterima selama pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara belum diselesaikan, perlu pengaturan mengenai kenaikan tingkat kompetensi bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Kenaikan Tingkat Kompetensi bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
Penetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2021
Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pengolahan Rumput Laut
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1647 Tahun 2023
Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 72 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia