
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan Standardisasi serta Pengelolaan Prasarana dan Sarana bagi Pejabat Negara Tertentu yang Menjadi Kewenangan Kementerian Sekretariat Negara
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara
Menimbang:
bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf i Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sekretariat Negara memiliki fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip Kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
bahwa penyediaan serta pengelolaan prasarana dan sarana bagi pejabat negara tertentu yang menjadi kewenangan Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan melalui prosedur dan mekanisme yang efektif dan efisien;
bahwa untuk tertib administrasi penyediaan serta pengelolaan prasarana dan sarana bagi pejabat negara tertentu yang menjadi kewenangan Kementerian Sekretariat Negara, perlu adanya standar prosedur dan mekanisme bagi unit pelayanan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara maupun Kementerian/Lembaga lain selaku institusi pengguna fasilitas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Standardisasi serta Pengelolaan Prasarana dan Sarana bagi Pejabat Negara Tertentu yang Menjadi Kewenangan Kementerian Sekretariat Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2016
Penetapan Kawasan Rawan Bencana Geologi
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2013
Pembentukan Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/Indonesia Climate Change Trust Fund
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2022
Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (Perseroda)