Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/09/2012

Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan


Ditetapkan pada tanggal 25 September 2012
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 1005

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menertibkan pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam bidang pembinaan, diperlukan standar operasional prosedur yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dinas Kejaksaan Republik Indonesia;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Peredaran Hasil Hutan Kayu yang Tercantum dalam Apendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan


Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil