Temukan di Google Play

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/09/2012

Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan


Ditetapkan pada tanggal 25 September 2012
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 1005

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menertibkan pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam bidang pembinaan, diperlukan standar operasional prosedur yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dinas Kejaksaan Republik Indonesia;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial


Tata Cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan


Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian


Batas Daerah Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat