Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menertibkan pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam bidang pembinaan, diperlukan standar operasional prosedur yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dinas Kejaksaan Republik Indonesia;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2023
Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2015
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perumahan Rakyat Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021
Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara