Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024

Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor di Daerah


Ditetapkan pada tanggal 19 Juni 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meringankan beban perekonomian masyarakat serta mendorong ketertiban administrasi dan data kendaraan bermotor yang sesuai dengan pemilik serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, perlu didukung dengan kebijakan Daerah.

  2. bahwa dalam upaya mendorong ketertiban administrasi data kendaraan bermotor yang sesuai dengan identitas pemilik, perlu didukung dengan kebijakan Daerah.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor di Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi


Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Aceh melalui Jalur Pendidikan


Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia


Batas Daerah antara Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat