Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang terampil, profesional, berdedikasi, jujur serta amanah dan berakhlak mulia;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, yang mengamanatkan Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016
Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011
Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/2/2015
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Perindustrian