Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah


Ditetapkan: 31 Januari 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017
    Pengelolaan Barang Milik Daerah
  2. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa barang milik daerah merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah sehingga harus dikelola dengan baik dan benar.

  2. bahwa Barang Milik Daerah dalam pelaksanaan pengelolaannya sarat dengan potensi konflik kepentingan dan dalam upaya merespons perkembangan dalam lingkungan regulasi dan paradigma mengenai pengelolaan barang milik daerah, perlu untuk dilakukan.

  3. bahwa agar terwujudnya pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu dilakukan perubahan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Buku Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum Konvensional


Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah