Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017
Pengelolaan Barang Milik Daerah - Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Konsiderans
bahwa barang milik daerah merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah sehingga harus dikelola dengan baik dan benar.
bahwa Barang Milik Daerah dalam pelaksanaan pengelolaannya sarat dengan potensi konflik kepentingan dan dalam upaya merespons perkembangan dalam lingkungan regulasi dan paradigma mengenai pengelolaan barang milik daerah, perlu untuk dilakukan.
bahwa agar terwujudnya pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu dilakukan perubahan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2021
Buku Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 30 Tahun 2021
Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah