Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015

Standar Pelayanan Transfusi Darah


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 36

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (4), Pasal 24, dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Provinsi


Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar


Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan