Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda)
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
bahwa Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk Perusahaan daerah menjadi Perusahaan perseroan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017
Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61/M-IND/PER/7/2014
Bahan Baku Daur Ulang untuk Industri Peleburan Baja
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir