Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Dua
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa guna menjamin tertib administrasi Pemerintahan, memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Pemerintahan antara Kecamatan dan Kelurahan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi.
bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan, meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palembang, perlu pengaturan mengenai penegasan batas wilayah Kecamatan dan Kelurahan.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, dipandang perlu menegaskan Batas Wilayah Kecamatan Ilir Timur Dua dengan Peraturan Wali Kota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Dua.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 97 Tahun 2014
Pedoman Teknis Penetapan Tarif Biaya Pendidikan Pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015
Kriteria Dan Penetapan Status Daerah Irigasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2021
Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan