Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.05/2021

Skema Subsidi Resi Gudang


Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1375

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan skema subsidi resi gudang yang memberikan akses kredit kepada petani dengan jaminan/agunan berupa resi gudang, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi tata kelola skema subsidi resi gudang guna menjaga kesinambungan produksi pertanian, perlu dilakukan penyempurnaan proses bisnis, yang antara lain berupa penggunaan sistem informasi kredit program untuk pembayaran subsidi bunga/subsidi margin skema subsidi resi gudang, dengan mengatur kembali ketentuan mengenai pelaksanaan skema subsidi resi gudang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, Pemerintah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan kemudahan di bidang sistem resi gudang, antara lain bagi sektor usaha kecil serta kelompok tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Skema Subsidi Resi Gudang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur


Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kesehatan Tradisional Masyarakat


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)