Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44 Tahun 2018

Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Semen secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1780

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk kemudahan dan efektivitas pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan terhadap Standar Nasional Indonesia Semen secara wajib, telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/1/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Semen secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-IND/PER/5/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/ 1/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Semen secara Wajib;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu Semen;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Semen secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia


Pengesahan ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan)


Pendidikan Tinggi Keagamaan


Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan


Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan