
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014
Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5635
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa salah satu tujuan pendirian Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah untuk melaksanakan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal;
bahwa penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa merupakan salah satu kegiatan pengelolaan risiko di bidang Pasar Modal yang memerlukan adanya pengaturan yang jelas dan menjamin kepastian hukum;
bahwa pengaturan mengenai Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dan pengaturan mengenai Dana Jaminan perlu disesuaikan dengan perkembangan praktik penjaminan dan penyelesaian transaksi di Bursa Efek;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/7/PBI/2018
Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023
Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2019
Batas Daerah Kabupaten Maybrat dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/11/PADG/2021
Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2009
Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kazakhstan, Negara Republik Azerbaijan, Negara Kerajaan Bahrain, Negara Kesultanan Oman, Negara Republik Mozambique, Negara Republik Panama, Negara Republik Ekuador, Negara Bosnia dan Herzegovina, Negara Republik Kroasia, dan Pembukaan Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Malaysia