Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014

Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa


Ditetapkan pada tanggal 19 November 2014
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 361
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5635

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu tujuan pendirian Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah untuk melaksanakan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal;

  2. bahwa penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa merupakan salah satu kegiatan pengelolaan risiko di bidang Pasar Modal yang memerlukan adanya pengaturan yang jelas dan menjamin kepastian hukum;

  3. bahwa pengaturan mengenai Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dan pengaturan mengenai Dana Jaminan perlu disesuaikan dengan perkembangan praktik penjaminan dan penyelesaian transaksi di Bursa Efek;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Hong Kong


Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain


Organisasi dan Tata Kerja Komisi Aparatur Sipil Negara


Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Grissik ke PUSRI