Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk pelindungan kepada pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya dalam proses penempatan;
bahwa ketentuan mengenai biaya penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia, belum sepenuhnya memenuhi unsur perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja migran Indonesia sebelum bekerja sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pekalongan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2013
Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2005
Tata Cara Pemberian Perlindungan Khusus Terhadap Pelapor dan Saksi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1875/NAKERTRAN/2023
Upah Minimum Kabupaten Sintang Tahun 2024
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 8/KMA/SK/1/2015
Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas Nama Terdakwa Noor Chandra Pindariza alias Jajut alias Burhan alias Rudi