Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk pelindungan kepada pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya dalam proses penempatan;
bahwa ketentuan mengenai biaya penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia, belum sepenuhnya memenuhi unsur perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja migran Indonesia sebelum bekerja sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2024
Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian, Peternakan dan Perikanan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/6/PADG/2018
Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019
Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2020
Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2014
Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian