Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2021

Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)


Disahkan pada tanggal 6 Oktober 2021
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 234
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6728

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa untuk memfasilitasi dan meningkatkan kerja sama transaksi perdagangan melalui sistem elektronik di kawasan ASEAN dengan mengimplementasikan salah satu elemen yang disepakati dalam Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN 2025 dalam integrasi ekonomi ASEAN melalui penyusunan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Viet Nam;

  3. bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik);

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara


Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggaraan Self Regulatory Organization di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing


Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023


Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu