Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2012
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 195
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5351

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
    Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
    Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia melalui sejumlah pembaruan yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Partai Politik, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik perlu dilakukan perubahan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Serang Provinsi Banten


Batas Daerah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat dengan Kabupaten Nabire Provinsi Papua


Batas Daerah antara Kabupaten Yalimo dengan Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua


Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara Elektronik