Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2009
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 18
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4972

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
    Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum


Standar Program Fellowship Epilepsi dan EEG Dokter Spesialis Neurologi


Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri


Rencana Induk Bandar Udara Kimaam di Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan