Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2009
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 18
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4972

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
    Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi Arsip


Ma’had Aly


Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan