Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/8/2013

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2013
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan penataan tata laksana organisasi yang efektif dan efisien sebagai salah satu sasaran area perubahan dalam reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Perindustrian, perlu dilaksanakan perbaikan proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan melalui penyusunan dan implementasi standar operasional prosedur administrasi pemerintahan pada seluruh satuan unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian.

  2. bahwa agar tercipta keseragaman dalam penyusunan dan implementasi standar operasional prosedur administrasi pemerintahan pada seluruh satuan unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibuat suatu pedoman.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Daerah Secara Elektronik


Pembinaan Pengawasan Organisasi dan Tata Kerja Serta Pejabat Kepaniteraan Pengadilan


Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik Sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang Ditentukan oleh Undang-undang