Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/8/2013

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Ditetapkan: 28 Agustus 2013
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan penataan tata laksana organisasi yang efektif dan efisien sebagai salah satu sasaran area perubahan dalam reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Perindustrian, perlu dilaksanakan perbaikan proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan melalui penyusunan dan implementasi standar operasional prosedur administrasi pemerintahan pada seluruh satuan unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian.

  2. bahwa agar tercipta keseragaman dalam penyusunan dan implementasi standar operasional prosedur administrasi pemerintahan pada seluruh satuan unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibuat suatu pedoman.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Batas Daerah Kota Bandar Lampung dengan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung


Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor


Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika