Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/8/2013

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2013
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan penataan tata laksana organisasi yang efektif dan efisien sebagai salah satu sasaran area perubahan dalam reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Perindustrian, perlu dilaksanakan perbaikan proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan melalui penyusunan dan implementasi standar operasional prosedur administrasi pemerintahan pada seluruh satuan unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian.

  2. bahwa agar tercipta keseragaman dalam penyusunan dan implementasi standar operasional prosedur administrasi pemerintahan pada seluruh satuan unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibuat suatu pedoman.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi


Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan