Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2024

Manajemen Talenta Komisi Pemberantasan Korupsi


Ditetapkan: 15 Mei 2024
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terbuka, dan akuntabel guna mengisi jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian visi dan misi Komisi Pemberantasan Korupsi atau posisi lain yang dianggap strategis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu dikembangkan manajemen talenta.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Manajemen Talenta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri Tahun Akademik 2023-2024


Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia


Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)