Manajemen Talenta Komisi Pemberantasan Korupsi
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terbuka, dan akuntabel guna mengisi jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian visi dan misi Komisi Pemberantasan Korupsi atau posisi lain yang dianggap strategis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu dikembangkan manajemen talenta.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Manajemen Talenta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2024
Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Keputusan Menteri Agama Nomor 172 Tahun 2023
Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri Tahun Akademik 2023-2024
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2025
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/8/PBI/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2024
Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)