Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2007

Peran Polri Dalam Penanggulangan Terhadap Flu Burung


Ditetapkan: 26 Februari 2007
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Susunan Keanggotaan Komisi Nasional Pengendalian Flu Burung dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Peran Polri Dalam Penanggulangan Terhadap Flu Burung;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik


Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum


Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum