Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Tunjangan Hari Besar Keagamaan Kepada Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah dan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan diperoleh dalam bentuk upah dan pendapatan non upah, Pendapatan non-upah berupa tunjangan hari raya keagamaan.
bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja Tenaga Honorer/Kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Batam perlu diberikan Apresiasi dalam bentuk Tunjangan Hari Besar Keagamaan Tahun Anggaran 2024.
bahwa anggaran untuk apres1as1 dalam bentuk Tunjangan Hari Besar Keagamaan Tahun Anggaran 2024 kepada Tenaga Honorer/Kontrak sudah dianggarkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2024.
bahwa berdasarkan surat perjanjian Kontrak Kerja antara Pemerintah Kota Batam melalui Perangkat Kerja terkait dengan Tenaga Honorer/Kontrak telah dituangkan hak mendapatkan Tunjangan Hari Besar Keagamaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Tunjangan Hari Besar Keagamaan Kepada Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2017
Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 10 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ujian Profesi Untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/PERMENTAN/OT.140/9/2011
Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak ke Dalam dan ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia