Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Tunjangan Hari Besar Keagamaan Kepada Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah dan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan diperoleh dalam bentuk upah dan pendapatan non upah, Pendapatan non-upah berupa tunjangan hari raya keagamaan.
bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja Tenaga Honorer/Kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Batam perlu diberikan Apresiasi dalam bentuk Tunjangan Hari Besar Keagamaan Tahun Anggaran 2024.
bahwa anggaran untuk apres1as1 dalam bentuk Tunjangan Hari Besar Keagamaan Tahun Anggaran 2024 kepada Tenaga Honorer/Kontrak sudah dianggarkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2024.
bahwa berdasarkan surat perjanjian Kontrak Kerja antara Pemerintah Kota Batam melalui Perangkat Kerja terkait dengan Tenaga Honorer/Kontrak telah dituangkan hak mendapatkan Tunjangan Hari Besar Keagamaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Tunjangan Hari Besar Keagamaan Kepada Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019
Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 25 Tahun 2011
Search And Rescue Kepolisian Negara Republik Indonesia