Pedoman Kelompok Tani Hutan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, diatur sasaran penyuluhan meliputi masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, kelompok atau individu masyarakat pengelola komoditas yang dihasilkan dari hutan;
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diundangkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.57/MENHUT-II/2014 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Hutan;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan kelembagaan pelaksanaan penyuluhan kehutanan dan pemberdayaan masyarakat dibidang kehutanan sebagai pembina kelompok tani hutan telah mengalami perubahan yang semula kewenangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, sehingga Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021
Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014
Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012
Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan