Pedoman Kelompok Tani Hutan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, diatur sasaran penyuluhan meliputi masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, kelompok atau individu masyarakat pengelola komoditas yang dihasilkan dari hutan;
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diundangkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.57/MENHUT-II/2014 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Hutan;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan kelembagaan pelaksanaan penyuluhan kehutanan dan pemberdayaan masyarakat dibidang kehutanan sebagai pembina kelompok tani hutan telah mengalami perubahan yang semula kewenangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, sehingga Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 96 Tahun 2022
Penetapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Tuan Rumah Pelaksana Festival Olahraga Masyarakat Nasional VII Tahun 2023
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 323 Tahun 2024
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Paraguay
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/26/PBI/2004
Suku Bunga Dan Nisbah Atas Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil Kredit Program
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 91 Tahun 2023
Penetapan Kawasan Berorientasi Transit Tanah Abang dan Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai Pengelola Kawasan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1966 Tahun 2023
Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg