Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara
Konsiderans
bahwa untuk menunjang usaha pemerintah dalam meningkatkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat memerlukan dana yang memadai sehingga perlu memotivasi masyarakat agar berperan serta aktif.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara tidak sesuai lagi dengan perkembangan persyaratan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku sehingga perlu ditinjau kembali.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2014
Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2018
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara Wajib
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2015
Tugas Belajar dan Izin Belajar di lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 26 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2021