Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015

Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 22 September 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menunjang usaha pemerintah dalam meningkatkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat memerlukan dana yang memadai sehingga perlu memotivasi masyarakat agar berperan serta aktif.

  2. bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara tidak sesuai lagi dengan perkembangan persyaratan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku sehingga perlu ditinjau kembali.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung


Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka


Statuta Institut Agama Kristen Negeri Toraja


Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara