
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015
Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa untuk menunjang usaha pemerintah dalam meningkatkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat memerlukan dana yang memadai sehingga perlu memotivasi masyarakat agar berperan serta aktif.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara tidak sesuai lagi dengan perkembangan persyaratan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku sehingga perlu ditinjau kembali.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 22 Tahun 2007
Tata Cara Penentuan Status Gugur, Tewas, Hilang Dan Meninggal Dunia Biasa Dalam Tugas Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2019
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015
Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung