Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi memegang peranan yang cukup penting dalam mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik dan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis secara baik sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
bahwa dalam rangka mendukung tata kelola kearsipan yang baik, maka sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi sangat dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas atas penyelenggaraan kearsipan dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017
Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/27/PBI/2011
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 103 Tahun 2024
Pemberian Penghargaan Kepemudaan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kementerian/Lembaga yang Memiliki Komitmen dalam Membangun Pelayanan Kepemudaan Tahun 2024