Pedoman Pengelolaan Media Sosial di Kementerian Ketenagakerjaan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa media sosial sebagai platform komunikasi dan informasi publik, perlu dikelola dengan baik, terstruktur dan terpadu.
bahwa untuk menciptakan tata kelola media sosial yang efisien, efektif, dan akuntabel, perlu disusun pedoman.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial di Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020
Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 106/I/HK/2024
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional