Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2014

Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2014
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1102

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa analisis beban kerja diperlukan untuk menetapkan jumlah personel guna memenuhi kebutuhan struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ideal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;

  2. bahwa pemenuhan kebutuhan jumlah personel yang ideal disusun dengan menggunakan dasar perhitungan rasional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan Analisis Beban Kerja guna terwujudnya peningkatan kinerja pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia baik dalam jabatan maupun unit kerja;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat


Peraturan Pelaksanaan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia


Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan


Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah