Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015

Pemanduan dan Penundaan Kapal


Ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 390

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011 tentang Pemanduan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2014, dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan terkait dengan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keselamatan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim, sehingga perlu diganti.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pemanduan sebagaimana diatur dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Biak Numfor Provinsi Papua


Lembaga Pendidikan Tinggi Penyelenggara Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah


Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar