Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 6 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023
    Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Teknisi Siaran, sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan pelaksanaan tugas di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Norma Penghitungan Penghasilan Neto


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Khusus Golongan Pokok Konstruksi Instalasi Elektrikal Pada Jabatan Kerja Teknisi Fire Alarm