Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
Ditetapkan: 6 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Konsiderans
bahwa ketentuan tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Teknisi Siaran, sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan pelaksanaan tugas di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2024
Logo Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Pengunaannya
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2022
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Anestesi Paediatric Emergensi Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025
Penetapan Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin dan Bandar Udara Supadio di Pontianak, sebagai Bandar Udara Internasional
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan