Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/2013

Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Ditetapkan: 21 November 2013
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 telah diatur bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu;

  2. bahwa rumusan nama jabatan Staf Pelaksana sebagai jabatan di bawah eselon terendah di lingkungan Kementerian BUMN tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana huruf a di atas, sehingga dalam rangka mendukung dan menata manajemen SDM aparatur yang akuntabel, maka perlu untuk menyusun jabatan fungsional umum di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Paru Respira Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta


Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan