Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Polisi Kehutanan
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Menimbang:
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diperlukan Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Polisi Kehutanan:
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016
Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2020
Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005
Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016
Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2013
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia