Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Rencana Nomor 7 Tahun 2020

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Rencana


Ditetapkan pada tanggal 25 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1055

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung upaya kinerja birokrasi dan peningkatan pelayanan menuju tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan administrasi tata naskah dinas;

  2. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 20 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Rencana dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Rencana masih terdapat kekurangan dan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Rencana tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Rencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja


Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit


Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing