Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2023
Jenis: Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 450

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021
    Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  2. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  3. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan/atau regulasi serta perubahan dinamika organisasi yang berkembang, sehingga perlu diubah.

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/593/M.KT.01/2023 tanggal 29 Mei 2023.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)


Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar


Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial