Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024

Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota


Ditetapkan pada tanggal 8 Maret 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat dilakukan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi untuk survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Walikota.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pemantau Pemilihan dalam negeri mendaftar untuk mendapatkan akreditasi pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dan Pemantau Pemilihan asing mendaftar pada Komisi Pemilihan Umum atas rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk mendapatkan akreditasi.

  3. bahwa untuk memberikan panduan agar terdapat mekanisme yang sama dalam pendaftaran pemantau, dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan, perlu disusun pedoman teknis pendaftaran pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019-2039


Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis


Struktur Organisasi Kepaniteraan, Susunan Majelis, serta Keterbukaan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/25/PBI/2000 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2000