Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.14 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2022
Jenis: Keputusan Lainnya
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengolahan Bahan Perpustakaan di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Pedoman Perlindungan, Pengamanan, dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital


Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri


Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen