Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023

Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 207
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menyusun standar interoperabilitas data dan informasi dalam pelaksanaan bagi pakai data dan informasi antar layanan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual


Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota


Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan


Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh


Perkara Gugatan Perjanjian antara PT Bangun Karya Pratama Lestari melawan Nine AM Ltd