Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010

Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2010
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Status

Diubah dengan:

  1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014
    Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali
Konsiderans
Menimbang:
  1. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses minutasi berkas perkara serta menunjang pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas serta pelayanan publik pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, maka dipandang perlu untuk menata pemanfaatan kemajuan teknologi dan informasi dan menjadikannya sebagai bagian dari prosedur tetap penanganan perkara sebagai bagian penyempurnaan terus menerus yang dilakukan oleh lembaga peradilan Indonesia, mengenai hal-hal sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau


Petunjuk Pelaksanaan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas


Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum


Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian