Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/SK/XI/2021
Pemberlakuan Aplikasi electronic-Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2015
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2022
Ketentuan Pakaian Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi