Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/178/2024

Suplemen Kodeks Makanan Indonesia Ketiga


Ditetapkan: 5 Maret 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan keamanan pangan salah satunya dilakukan melalui pengaturan terhadap bahan tambahan pangan.

  2. bahwa Kodeks Makanan Indonesia sebagai standar dan persyaratan mutu bahan tambahan pangan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2018 tentang Pemberlakuan Kodeks Makanan Indonesia, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1142/2022 tentang Suplemen Kodeks Makanan Indonesia, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/24/2023 tentang Suplemen Kodeks Makanan Indonesia Kedua, perlu dilengkapi dan disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan dalam keamanan pangan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Suplemen Kodeks Makanan Indonesia Ketiga.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Hasil Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Tahun 2024


Sistem Pelaporan, Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Perekayasa Berbasis Elektronik


Higiene Sanitasi Depot Air Minum


Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas dengan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan