Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/178/2024

Suplemen Kodeks Makanan Indonesia Ketiga


Ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan keamanan pangan salah satunya dilakukan melalui pengaturan terhadap bahan tambahan pangan.

  2. bahwa Kodeks Makanan Indonesia sebagai standar dan persyaratan mutu bahan tambahan pangan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2018 tentang Pemberlakuan Kodeks Makanan Indonesia, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1142/2022 tentang Suplemen Kodeks Makanan Indonesia, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/24/2023 tentang Suplemen Kodeks Makanan Indonesia Kedua, perlu dilengkapi dan disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan dalam keamanan pangan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Suplemen Kodeks Makanan Indonesia Ketiga.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum


Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 82/KEP/E1/2023 tentang Perencanaan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Semarang


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Saraf Subspesialis Bedah Saraf Fungsional