Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 41 Tahun 2015

Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1566

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin tertib administrasi dan keseragaman penatausahaan barang milik negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara perlu mengatur standar operasional prosedur pemeriksaan fisik barang milik negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

  2. bahwa pengaturan mengenai Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah


Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022