Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2019

Ketahanan Pangan dan Gizi


Ditetapkan pada tanggal 16 September 2019
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar setiap warga masyarakat, oleh karenanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk menghormati, melindungi dan memenuhinya dengan mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup melalui ketahanan pangan yang memadai.

  2. bahwa ketahanan pangan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir


Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara