Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah plastik Rekonstruksi dan Estetik Subspesialis Bedah Kraniomaksilofasial
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat terhadap temuan bedah kraniomaksilofasial yang sulit, kompleks, langka, dan/atau hasil komplikasi yang didapatkan dari penyakit yang mendasarinya, membutuhkan pendalaman ilmu khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan di bidang subspesialistik bedah kraniomaksilofasial.
bahwa Standar Pendidikan profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik telah disusun oleh Kolegium Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.
bahwa berdasarkan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan/atau wewenang sampai dengan terbentuknya Konsil yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah plastik Rekonstruksi dan Estetik Subspesialis Bedah Kraniomaksilofasial.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/1/2015
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik AKA Bogor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2019
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Samosir dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2022
Sistem Kerja pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 97 Tahun 2014
Pedoman Teknis Penetapan Tarif Biaya Pendidikan Pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum