Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2020

Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata


Berita Negara Tahun 2020 Nomor 391

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan di bidang pariwisata bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa pembangunan bidang pariwisata di daerah memerlukan dana alokasi khusus fisik untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik di bidang pariwisata yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional;

  3. bahwa untuk pengelolaan dana alokasi khusus fisik bidang pariwisata di daerah diperlukan petunjuk operasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan


Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jambi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan