Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2020

Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan di bidang pariwisata bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa pembangunan bidang pariwisata di daerah memerlukan dana alokasi khusus fisik untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik di bidang pariwisata yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional;

  3. bahwa untuk pengelolaan dana alokasi khusus fisik bidang pariwisata di daerah diperlukan petunjuk operasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia


Pedoman Pelaksanaan Pendataan Statistik Pertanian Tanaman Pangan Terintegrasi di Pulau Jawa dengan Metode Kerangka Sampel Area


Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Parasitologi Klinik Subspesialis Penyakit Protozoa