Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020

Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank


Ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 200
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6552

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa meningkatnya kegiatan usaha lembaga jasa keuangan nonbank dengan risiko yang semakin kompleks perlu diimbangi dengan penerapan manajemen risiko;

  2. bahwa pengembangan lembaga jasa keuangan nonbank membutuhkan penerapan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur;

  3. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank sudah tidak menampung perkembangan kebutuhan hukum untuk peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko lembaga jasa keuangan nonbank sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang


Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik


Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 770 Tahun 2022 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang