Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020

Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 28 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2025
    Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang


Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band II dengan Menggunakan Standar Teknologi Analog Berbasis Frequency Modulation


Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Lampung Tahun 2025-2045


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum