Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2025

Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun


Ditetapkan: 10 November 2025
Berlaku: 1 Januari 2026
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Tata Cara Pelaksanaan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia


Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan Menggunakan Rupiah dan Won


Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2025-2029


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Makassar